Dewan Pengarah
-
Menetapkan Visi dan Misi
-
Merumuskan dan menetapkan Tujuan LSP UMM
-
Menetapkan program kerja jangka panjang dan menengah
-
Mengangkat dan memberhentikan pengurus LSP UMM
-
Menjalin hubungan dan komunikasi dengan stakeholder
Direktur
-
Melaksanakan program kerja LSP UMM
-
Melakukan monitoring dan evaluasi
-
Menyiapkan rencana program dan anggaran
-
Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Dewan Pengarah
Komite Skema Sertifikasi
-
Merencanakan dan mengorganisasikan asesmen
-
Mengases kompetensi
-
Mengembangkan perangkat asesmen
Manajer Sertifikasi dan Standarisasi
-
Memfasilitasi kegiatan identifikasi kebutuhan jenis kompetensi
-
Memfasilitasi kegiatan pengembangan standar kompetensi
-
Memfasilitasi penyusunan dan pengusulan standar kompetensi baru.
-
Memfasilitasi penyusunan Materi Uji Kompetensi dan paket sertifikasi.
-
Melaksanakan kegiatan asesmen
-
Melaksanakan verifikasi TUK
-
Mengembangkan skema sertifikasi;
-
Melaksanakan rekrutmen dan pemeliharaan kompetensi Asesor
Manajer Manajemen Mutu
-
Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP
-
Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu
-
Melakukan monitoring pelaksanaan program sertifikasi
-
Melakukan audit internal dan kaji ulang LSP UMM.
Manajer Administrasi dan Keuangan
-
Memfasilitasi unsur-unsur organisasi LSP guna terselenggarannya programsertifikasi profesi, melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP.