SOP Melakukan Kaji Ulang Manajemen Mutu
Tujuan
Melakukan kaji ulang manajemen mutu/jaminan mutu adalah valid dan mampu telusur sebagai mana Pedoman BNSP 201 (PBNSP 201)
Ruang Lingkup
Unit ini sebagai acuan dalam pelaksanaan tinjauan manajemen mutu / jaminan mutu untuk menjamin kelanjutan kesesuaian, kecukupan dan efektifitas terhadap Persyaratan Sistem Manajemen Mutu.
Unit ini berlaku bagi evaluasi kinerja dan implementasi Sistem Manajemen Mutu pada seluruh tingkatan dan fungsi dalam Panitia Teknik Uji Kompetensi (PTUK) mencakup : Penilaian Peningkatan dan kebutuhan perubahan SMM termasuk Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu